Dasar Hukum UKG 2015

Bapak / Ibu guru yang saya hormati pada postingan kali ini masih seputar Pelaksanaan UKG pada tahun 2015 yu kita simak informasinya sesuai Judul kita

Dasar Hukum
Uji kompetensi guru  dilaksanakan dengan mengacu  pada dasar hukum sebagai berikut.



1.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional.

2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

4.  Peraturan  Pemerintah Nomor  32  Tahun  2014  sebagai penyempurnaan  Peraturan  Pemerintah Nomor  19  Tahun  2005tentang  Standar Nasional Pendidikan.

5.  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor  16  Tahun  2009  tentang  Jabatan  Fungsional  Guru dan Angka Kreditnya;

6.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  16  Tahun  2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

7.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  32  Tahun  2008 tentang  Standar  Kualifikasi Akademik  dan Kompetensi  Guru Pendidikan Khusus.

8.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  27  Tahun  2008tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor 

9.  Peraturan  Bersama  Menteri  Pendidikan  Nasional  dan  Kepala  Badan Kepegawaian  Negara  Nomor  03/V/PB/2010, Nomor  14  Tahun  2010 tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Jabatan  Fungsional  Guru  dan  Angka Kreditnya;

10.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  35  Tahun  2010 tentang  Petunjuk  Teknis  Pelaksanaan  Jabatan  Fungsional  Guru  dan Angka Kredit. 

11.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan.

12.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2012 tentang UKG. 

Diatas merupakan landasan hukum yang saya kutif dari Buku Pedoman UKG 2015, bila ada kekurangan saya mohon maaf, sekian dan terima kasih

0 Response to "Dasar Hukum UKG 2015"

Post a Comment

ISI KOMENTAR BAPAK/IBU DISINI