Uji Kompetensi Guru 2015 untuk Pemetaan, Bukan Pemotongan Tunjangan Profesi

Bapak/Ibu guru
yang saya hormati, mudah-mudahan hari ini tetap semangat dalam menjalani aktifitas sehari-harinya..
Bapak/Ibu guru yang mungkin sebentar lagi bagi guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi akan melaksanakan UKG, kemarin-kemarin ini di media sosial dan situs berita pendidikan online yang ramai bahwa UKG tersebut akan mempengaruhi besaran pembayaran sertifikasinya (potongan) bila nilai UKG nya dibawah nilai rata-rata dan bahkan ada yang memberitakan sertifikasi guru yang telah menerimanya terancam distop, dan itu cukup meresahkan guru yang, nah bagi bapak/ibu yang ingin tau kebenaran beritanya simak informasi dibawah ini admin mengambil berita ini langsung dari portal resminya kemendikbud.:  http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4629
yu kita simak apa saja informasi beritanya

Jakarta, Kemendikbud --- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka

Sumber : http://kemdikbud.go.id
a memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.

“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya saat audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).

Pria yang akrab dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 sampai 27 November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.

Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).

Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).

Terkait tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp6.993 triliun,” katanya. (Desliana Maulipaksi)

0 Response to "Uji Kompetensi Guru 2015 untuk Pemetaan, Bukan Pemotongan Tunjangan Profesi"

Post a Comment

ISI KOMENTAR BAPAK/IBU DISINI