e-Kinerja Pastikan Pegawai Ketahui Apa yang Harus Dikerjakan
Jakarta-Humas
BKN, Upaya memberikan apresiasi dan pengakuan atas kinerja pegawai
menjadi perhatian BKN dalam mewujudkan pelaksanaan merit system
melalui e-kinerja. Dengan adanya aplikasi e-kinerja, diharapkan adanya
kepastian bagi para pegawai yang menunjukkan kinerja baik dengan
mendapatkan apresiasi yang baik pula. Demikian juga sebaliknya, bagi
pegawai dengan kinerja buruk mendapatkan imbalan sesuai dengan apa yang
ia lakukan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara,
Bima Haria Wibisana saat membuka Bimbingan Teknis(Bimtek) Sistem
e-kinerja ASN di Ruang Multimedia, lantai 12, Gedung II BKN, Senin
(24/8). Bima menambahkan bahwa dengan adanya e-kinerja, kelak tidak ada
lagi pegawai yang tidak tahu akan apa yang harus dikerjakan olehnya dan
hanya sekedar menunggu perintah atasan. ‘Setiap pegawai akan mengetahui
beban tugas serta apa yang harus dilakukan masing-masing,’ jelas Bima.
Pada kesempatan itu Bima juga menjelaskan bahwa dengan hadirnya
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, paradigma BKN kedepan dituntut
untuk men-digitalize semua proses kerja di mana hal itu termasuk dalam siklus manajemen ASN. Dan menjadi salah satu lingkup digitalize
ini adalah e-kinerja yang sedang dibahas. Bima menekankan untuk dapat
menjadi perhatian dalam pembahasan e-kinerja salah satunya tentang
indikator kinerja. Perlu pendekatan positif dalam penetapan indikator
kinerja, identifikasi performance dan bagaimana menerapkan pada
masing-masing jabatan. Tak luput, Bima juga mengingatkan bahwa penting
untuk diperhatikan akan kualitas kinerja dan bukan hanya melihat
kuantitas kerja.
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh pegawai dari BKN Pusat maupun
Regional I-XIV BKN dan dilaksanakan selama sehari. Kegiatan Bimtek ini
sebagai upaya mempersiapkan e-kinerja sekaligus sebagai persiapan BKN
dalam mengemban amanat UU ASN. Lebih jauh Bima menjelaskan bahwa melalui
persiapan e-kinerja ini, BKN diharapkan akan lebih siap
mengimplementasikan amanat undang-undang di saat Peraturan Pemerintah
(PP) tentang ASN diterbitkan. fhu
0 Response to "KABAR BERITA DARI BKN UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAU ASN "
Post a Comment
ISI KOMENTAR BAPAK/IBU DISINI