PENGERTIAN BOS
SASARAN PENERIMA
SATUAN BIAYA
BOS adalah program
pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
TUJUAN
Umum
Meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu,
serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP;
Khusus
Ø Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri;
Ø Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya di sekolah swasta.
Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun
swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dapodikdasmen).
Khusus bagi sekolah swasta, juga harus
memiliki izin operasional.
SATUAN BIAYA
vDihitung
berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
ØTingkat SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun;
ØTingkat SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta
didik kurang dari 60 siswa, akan mendapat alokasi sebanyak 60 siswa.
Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan dibawah ini
Download
file powerpoint
0 Response to "MATERI WORSHOP SOSIALISASI BOS 2016"
Post a Comment
ISI KOMENTAR BAPAK/IBU DISINI