Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG)

Bapak / Ibu yang saya hormati disini Admin ingin berbagi informasi masih seputar UKG, pada postingan ini mudah-mudahan bisa bermanfaat dan Admin hanya mengutif dari Panduan UKG 2015 yang ternyata data dari UKG ini di ambil dari DAPODIK yu kita simak infonya :


1.  Persyaratan peserta  Uji Kompetensi Guru
     a.  Semua guru  baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki 
          sertifikat pendidik.
     b.  Guru  PNS  dan  bukan  PNS  yang  terdaftar di  dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
     c.   Memiliki NUPTK atau Peg.Id
     d.  Masih aktif mengajar  mata pelajaran  sesuai  dengan  bidang  studi sertifikasi dan/atau sesuai
          dengan kualifikasi akademik.

Sistem Uji Kompetensi Guru
UKG dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu:
Sistem  online,  dilaksanakan pada daerah yang  terjangkau jaringan internet  dan  memiliki  ruangan yang berisi perangkat  laboratorium komputer dan  terhubung dalam jaringan intranet.

Sistem  offline  atau  manual dilaksanakan pada daerah  yang  tidak terjangkau jaringan  internet  dan  tidak  memiliki  ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.

0 Response to "Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG)"

Post a Comment

ISI KOMENTAR BAPAK/IBU DISINI