Bapak / Ibu yang saya hormati disini Admin ingin berbagi informasi masih seputar UKG, pada postingan ini mudah-mudahan bisa bermanfaat dan Admin hanya mengutif dari Panduan UKG 2015 yang ternyata data dari UKG ini di ambil dari DAPODIK yu kita simak infonya :
1. Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru
a. Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki
sertifikat pendidik.
b. Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
b. Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c. Memiliki NUPTK atau Peg.Id
d. Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai
d. Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai
dengan kualifikasi akademik.
Sistem Uji Kompetensi Guru
UKG dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu:
UKG dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu:
Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet.
Sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.
0 Response to "Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG)"
Post a Comment
ISI KOMENTAR BAPAK/IBU DISINI