Prinsip Uji Kompetensi Guru (UKG)

UKG  mengukur  kompetensi  dasar  tentang  bidang  studi  (subject  matter) dan  pedagogik  dalam domain  content.  Kompetensi  bidang  studi yang diujikan  sesuai  dengan  bidang  studi  sertifikasi  (bagi  guru  yang  sudah bersertifikat pendidi k)  dan  sesuai  dengan kualifikasi  akademik  guru  (bagiguru  yang belum bersertifikat pendidik).  Kompetensi pedagogik  yang diujikan  adalah  integrasi  konsep  pedagogik  ke  dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Pendekatan  yang digunakan  adalah  tes  penguasaan  substansi bidang studi  (subject  matter)  berdasarkan  latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik  dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas.  Oleh karena itu instrumen  tes  untuk  guru  SD,  SMP,  SMA  dan  SMK  dibedakan  sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas.  Ujikompetensi pedagogik  mengunakan  pendekatan inti  sel  dari  varian kompetensi pedagogik dimaksud.

Dalam pelaksanaan  UKG  harus  diperhatikan prinsip-prinsip  UKG  sebagai berikut.
1.  Objektif
Pelaksanaan  uji kompetensi  guru  dilakukan secara benar, jelas, dan menilai kompetensi sesuai dengan apa adanya.

2.  Adil
Dalam pelaksanaan uji kompetensi guru, peserta uji kompetensi guru harus  diperlakukan sama dan tidak membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas, dan harus dilayani sesuai
dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan tidak diskriminatif.

3.  Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi seperti mekanisme kerja, sistem penilaian harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh yang memerlukan.

4.  Akuntabel
Pelaksaan uji kompetensi  guru  harus dapat dipertanggung-jawabkan baik dari sisi  pelaksanaan  maupun keputusan sesuai dengan  aturan dan prosedur yang berlaku.

Demikian Informasi yang admin bisa sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat dan tetap semangat dalam melakukan tugas pokok sebagai guru, kurang lebihnya admin bisa berikan, cukup sekian dan terima kasih

0 Response to "Prinsip Uji Kompetensi Guru (UKG)"

Post a Comment

ISI KOMENTAR BAPAK/IBU DISINI