Bapak/Ibu
Guru yang saya hormati, Guru memiliki posisi strategis dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi
oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004,
memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan
profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah
profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan
bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum
bersertifikat.
Berkaitan
dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail
menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting
bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan
strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta gurutersebut
dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program
strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah
meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari
Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkanakan
berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk
mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi
seluruh guru di Indonesia.
0 Response to "UJI KOMPETENSI GURU Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 "
Post a Comment
ISI KOMENTAR BAPAK/IBU DISINI