UJI KOMPETENSI GURU Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005

Bapak/Ibu Guru yang saya hormati, Guru  memiliki  posisi  strategis  dalam  mencerdaskan kehidupan  bangsa. Pencanangan  guru  sebagai profesi  oleh  Presiden Republik  Indonesia  pada tanggal  4  Desember  2004,  memperkuat  peran  guru  dalam  pelaksanaan pendidikan.  Undang–Undang  Republik  Indonesia  Nomor  14  Tahun  2005 tentang  Guru  dan  Dosen  secara  eksplisit  mengamanatkan  adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi  dari  sebuah  profesi  pendidik.  Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi  semua  guru,  baik  yang  sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. 
Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif  guru  dan  merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi  dan  strategi pembinaan  yang dibutuhkan  oleh  guru.  Peta  gurutersebut  dapat  diperoleh  melalui  uji kompetensi guru  (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari  Subject Knowledge  dan  Pedagogical Knowledge  yang diharapkanakan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa.  Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.

0 Response to "UJI KOMPETENSI GURU Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 "

Post a Comment

ISI KOMENTAR BAPAK/IBU DISINI