Landasan Uji Kompetensi Guru (UKG)




Bapak/Ibu guru yang saya hormati pada postingan kali ini admin akan sedikit memberikan tentang Landasan Uji Komptensi Guru (UKG) yang pada saat - saat ini mungkin Bapak/Ibu sedang mencari Landasan UKG seperti :

1.   Landasan Filosofi 

a.   Hak  masyarakat dan peserta didik untuk  memperoleh  pendidikan yang berkualitas. 
b.   Diperlukan  guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.
c.   Peserta didik harus  terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas.
d.   Membangun budaya mutu bagi guru.
e.   Untuk  memastikan  kelayakan  guru  dalam  melaksanakan  tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
f.   Hakekat sebuah profes
  1. Profesi  guru  merupakan profesi  khusus,  yang  memerlukan persyaratan kompetensi yang  khusus pula.
  2. Kompetensi  guru  yang  bersifat  khusus  itu  memerlukan perlakuan  yang khusus pula.  UKG  merupakan  salah  satu  cara untuk  memberikan  layanan  pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru.
  3. Penyandang profesi  guru  menerima penghargaan dan kesejahteraan  yang  bersifat  khusus.  Karena  itu  perlu ada keseimbangan  antara  kompetensi  yang  mereka  miliki  dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya
2.  Landasan Teoritik Pedagogik 

a.  Uji Kompetensi  Guru adalah penilaian  terhadap kompetensi guru sebagai bagian penilaian kinerja guru  dalam  rangka  pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
b.  Pembinaan dan pengembangan profesi guru  hanya  dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.

c.  Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional),  sebagai dasar program Pengembangan  Keprofesian  Berkelanjutan  (PKB) dan bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).
d.  Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi guru.
e.  Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R.  Mitchell, 2008).

f.  Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan UKG.




0 Response to "Landasan Uji Kompetensi Guru (UKG)"

Post a Comment

ISI KOMENTAR BAPAK/IBU DISINI